Gelar Rakornas TPAKD, OJK Fokus Perluas Akses Keuangan di Daerah
Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) mengadakan meeting pengaturan nasional (Rakornas) Team Pemercepatan Akses Keuangan Wilayah (TPAKD) ini hari, Kamis (10/12/2020). Rakornas itu mengangkat topik Kolaborasi Pemercepatan Akses Keuangan di Wilayah untuk Indonesia Maju.
alternatif pengganti gula yang rendah kalori
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, penerapan rakornas ini dikerjakan untuk tingkatkan literasi, edukasi, akses penyimpananan uang, akses pembayaran sampai akses pembiayaan warga di wilayah.
"Imbas wabah Covid-19 ini tidak terelakkan, memukul semua ekonomi terhitung pebisnis tidak resmi dan UMKM. Semua usaha dikeluarkan, bagus untuk bertahan atau bangun, lewat akses keuangan di wilayah," tutur Wimboh dalam Rakornas TPAKD 2020 secara virtual.
Wimboh ngomong, tersedianya aksesk keuangan yang luas penting khususnya untuk warga yang belum bankable dan beberapa pelajar untuk tingkatkan semangat menanbung.
Karenanya, pemercepatan akses ini jadi perhatian dan fokus OJK, dan hal itu harus dikerjakan dengan kolaborasi bersama di antara OJK dengan bermacam penopang kebutuhan, dimulai dari pemda, regulator keuangan, aktor industri keuangan dan lembaga lain.
"Sekarang ini telah dibuat 224 TPAKD di 32 propinsi dan 192 kabupaten/kota. Kami loyalitas dan minta suport untuk memperlebar pendirian TPAKD di propinsi, kabupaten dan kota lain bersamaan dengan tingginya keperluan akses keuangan," tutur Wimboh.
Tentang hal, rakornas ini diadakan berisi beberapa jadwal, seperti dialog interaktif, penyeluncuran roadmap TPAKD 2021-2025, pengutaraan instruksi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemberian penghargaan TPAKD 2020.
Ketua Tubuh Pelindungan Customer Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim memandang, penataan perusahaan pembiayaan berbasiskan tehnologi (fintech) yang dikerjakan kewenangan belum juga memberi kejelasan hukum untuk customer. Baik itu lewat ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia atau Kewenangan Layanan Keuangan (OJK).
"Kami melihat ini tidak ada tanggapan yang oke dengan masalah yang masuk di BPKN," kata Rizal pada Komunitas Dialog Salemba dengan topik Mengangsung Peranan OJK dalam Jamin Peraturan Pelindungan Customer Industri Keuangan Zaman Wabah Covid-19, Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Bermacam aduan yang masuk, memperlihatkan ada banyak pelanggaran pada nasabah. Diantaranya berbentuk perampokan data personal, penentuan suku bunga utang yang tinggi sekali s/d penagihan yang intimidatif.
Rizal menjelaskan faksinya sudah berusaha untuk merajut komunikasi dengan OJK. Tetapi tidak ada tanggapan yang cukup menolong untuk customer.
Dalam masalah ini kata Rizal, OJK cuman memantau perusahaan fintech yang sudah tercatat dan mempunyai ijin usaha. Sesaat selebihnya, bukan jadi daerah pemantauan OJK.
"OJK cuman memantau fintech yang legal, selebihnya itu bukan jadi pemantauan dari OJK," kata Rizal.
Walau sebenarnya banyak pelanggaran yang berlangsung dikerjakan oleh perusahaan fintech ilegal. Semestinya, OJK dapat memberikan laporan perusahaan fintech ilegal dan menyampaikannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Semestinya ini dikerjasamakan dengan Kominfo untuk di-take down fintech ilegal yang tersebar tiap hari dalam masyarakat kita," bebernya.
Disamping itu, berdasar penemuan dari Satuan tugas Siaga Investasi OJK memperlihatkan 50 % pelaksana fintech asing illegal ini berasas dari 3 negara besar yang bekerja di Indonesia. Mereka adalah perusahaan yang dari China, Amerika Serikat, Singapura dan malaysia.
"Ini yang berlangsung dalam masyarakat Indonesia yang mempunyai potensi bikin rugi customer," katanya.
Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) akui tidak begitu cemas berlangsungnya peningkatan credit memiliki masalah (Nett Performing Loan/NPL) pada perbankan nasional. Tentang hal credit macet bank pada kuartal I 2016 bertambah 0,1 % jadi 2,8 % dibanding pe...
